News . 23/09/2020, 13:35 WIB
MAGELANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Magelang telah melaksanakan kegiatan pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (19/9).
Pemasangan pengumuman dilaksanakan di kantor-kantor kelurahan dan di balai RW/RT/tempat strategis yang tersebar di 17 kelurahan dan 3 kecamatan. Pemasangan pengumuman DPS merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang berlangsung dari tanggal 19 - 28 September 2020.
"Sebagai satu bentuk keterbukaan terhadap publik terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, maka KPU mempunyai kewajiban untuk mengumumkan DPS tersebut untuk dapat diketahui masyarakat," jelasnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
"Caranya adalah dengan melaporkan kepada PPS di kelurahan setempat dengan membawa bukti indentitas pemilih yang dilaporkan. Dan apabila laporan setelah diverifikasi ternyata benar maka akan segera ditindaklanjuti oleh PPS bersangkutan," tambah Purwanti. (hen)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com