Warga Diminta Aktif Mengecek Namanya di DPS

fin.co.id - 23/09/2020, 13:35 WIB

Warga Diminta Aktif Mengecek Namanya di DPS

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAGELANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Magelang telah melaksanakan kegiatan pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (19/9).

Pemasangan pengumuman dilaksanakan di kantor-kantor kelurahan dan di balai RW/RT/tempat strategis yang tersebar di 17 kelurahan dan 3 kecamatan. Pemasangan pengumuman DPS merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang berlangsung dari tanggal 19 - 28 September 2020.

BACA JUGA:  Salmafina Akui Temukan Kenyamanan dan Ketenangan di Agama Kristen

Purwanti Juli Wardani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Magelang menjelaskan DPS hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September 2020 lalu.

"Sebagai satu bentuk keterbukaan terhadap publik terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, maka KPU mempunyai kewajiban untuk mengumumkan DPS tersebut untuk dapat diketahui masyarakat," jelasnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Kader PKB ke Gatot Nurmantyo: Wajar Presiden Mencopot Anda, Film 30S/PKI itu Manipulatif

Diharapkan masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan bisa secara aktif untuk melakukan pengecekan terhadap pengumuman, apakah pemilih sudah tercantum dalam DPS tersebut atau belum dan dapat memberikan masukan serta tanggapan atau usulan perbaikan terhadap data pemilih yang tercantum dalam DPS, baik itu untuk perbaikan data, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang berubah status dari atau menjadi TNI/Polri.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Tigaraksa Kenalkan Inovasi dan Kebijakan di Masa Pandemi

Juga pemilih yang bukan penduduk, pemilih yang terdaftar lebih dari 1 kali, dan penduduk yang terdaftar di DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat .

"Caranya adalah dengan melaporkan kepada PPS di kelurahan setempat dengan membawa bukti indentitas pemilih yang dilaporkan. Dan apabila laporan setelah diverifikasi ternyata benar maka akan segera ditindaklanjuti oleh PPS bersangkutan," tambah Purwanti. (hen)

Admin
Penulis