News . 23/09/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Staf dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung) diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. Mereka diperiksa untuk mendalami dan mencari tersangka dalam kasus kebaran gedung Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Selasa (22/9). Mereka meruapakan staf, PNS dan Kamdal Kejagung.
"Tujuh belas saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," katanya, Selasa (22/9).
"Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi," terangnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi, Awi juga menyampaikan bahwa pihaknya saat telah melakukan penyitaan barang bukti oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Dikatakannya, puluhan saksi yang diperiksa tersebut adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com