News . 23/09/2020, 04:00 WIB
KOBA - Sungguh bejat kelakukan DS (34) warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Ia dengan tega menggagahi anak kandungnya sendiri sebut saja mawar (13), hingga lima kali.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban kabur dari rumah dan pergi ke rumah temannya. Kemudian korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibu temannya.
Atas pengakuan korban tersebut, sang nenek langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang cucu ke Polsek Koba, Sabtu pagi (19/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Koba AKP Dedy Nuary seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan pelaku DS (34) diringkus tidak lama berselang dari laporan sang nenek ke Polsek Koba.
Kapolsek mengungkapkan pelaku DS (34) melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali. Dan terakhir dilakukan pada 10 September 2020 yang lalu.
Kapolsek mengatakan atas perbuatannya tersangka DS (34) akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ynd)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com