News . 23/09/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alih fungsi hutan, mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih tercatat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD tambahan 2015 Provinsi Riau yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu. Ia diduga menyuap mantan Anggota DPRD Riau A Kirjauhari guna memengaruhi proses pembahasan RAPBDP di DPRD Riau.
"Masih proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
"Pembinaan Narapidana dan hak-haknya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali.
Dalam kasus suap APBD ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terserset dan sudah divonis. Di antaranya mantan Ketua DPRD Riau dan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman.
Suap bernilai Rp1 miliar untuk ketuk palu itu juga menyeret Ahmad Kirjauhari, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," tutur Ali.
Ali menjelaskan, setidaknya terdapat dua hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya tersebut. Pertama, kata Ali, KPK meyakini ada pemberian uang oleh eks Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Ia mengatakan, dugaan pemberian uang itu sudah dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) pada perkara Annas Maamun.
Kedua, Ali menyatakan ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang. Selain itu, ada pula alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan Annas telah menghirup udara bebas. Rika menjelaskan, Annas bebas per Senin (21/9) kemarin.
Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Hukuman atas kembali berkurang satu tahun menjadi 6 tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemenkumham pada 26 Oktober 2019.(riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com