News . 22/09/2020, 15:56 WIB
TIGARAKSA - Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia belum berakhir, namun sebagian masyarakat harus tetap menjalankan aktivitas di luar rumah. Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah mewajibkan masyarakat umtuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Sebagai pemberi layanan publik, BPJS Kesehatan juga harus menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan fungsinya. Alur pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami sudah melakukan penyesuaian untuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Karena tidak bisa dipungkiri, meskipun di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat tetap berbondong-bondong datang ke kantor cabang untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T. dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN Bersama Media, Selasa (22/09).
Mengubah tampilan alur pelayanan di kantor cabang ternyata tidak cukup untuk mengurangi kerumunan di kantor cabang. BPJS Kesehatan pun melakukan terobosan untuk membatasi pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang tanpa melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi.
“Di masa pandemi ini kami dituntut untuk melakukan adaptasi. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, kami membuka kanal pelayanan administrasi kepesertaan melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat di wilayah kerja kantor cabang, dapat menghubungi nomor yang berbeda-beda di tiap kantor cabang,” tutur Nunki.
“Efek adanya Pandawa ini sangat signifikan. Jumlah pelayanan tatap muka menjadi sangat berkurang dan sejalan juga dengan jumlah kerumunan turut berkurang. Tentunya kendala dalam penerapan Pandawa ini ada karena sebaik apapun suatu sistem pasti akan ada evaluasi. Kami akan berusaha untuk mengatasi kendala-kendala tersebut,” ujar Nunki.
Jauh sebelum Pandawa dikembangkan0, BPJS Kesehatan sudah memiliki kanal pelayanan administrasi tanpa tatap muka. Kanal-kanal tersebut, antara lain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA (Chat Assistant JKN) melalui nomor WhatsApp 08118750400. Saat ini Pandawa sudah terintegrasi dengan CHIKA. CHIKA adalah mesin yang bisa diakses oleh masyarakat melalui WhatsApp. CHIKA akan memberikan opsi layanan apa saja yang ingin diakses masyarakat.
“Tak hanya inovasi yang dilakuian di tengah pandemi ini. Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) yang diberikan hanya bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja) atau dikenal masyarakat sebagai peserta mandiri serta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha (PPU BU) yang usahanya terkena imbas Covid-19,” jelas Nunki.
Relaksasi Tunggakan ini diberikan bagi peserta yang tunggakan iurannya lebih dari 6 bulan. Program ini berlaku dari bulan Juli sampai dengan Desember 2020, sedangkan untuk pelunasan tunggakan iuran diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Peserta harus mendaftar untuk mengikuti program ini melalui kanal pendaftaran yangtersedia. Bagi peserta PBPU dan BP melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Bagi peserta PPU BU, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi E-dabu.
“Pendaftaran hanya dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Apabila peserta memenuhi syarat dan ketentuan dan berhasil mendaftar dalam Program Relaksasi Tunggakan ini, peserta hanya membayarkan tunggakan selama 6 bulan dan 1 bulan berjalan untuk status kepesertaannya menjadi aktif. Sebelumnya, peserta harus melunasi semua tunggakan iurannya agar kepesertaannya menjadi aktif kembali,” tutup Nunki.(Mul/Fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com