News . 21/09/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Cina menemukan produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia terkontaminasi virus Covid-19 yang menempel di kemasan penmbungkus tersebut. Produk tersebut diproduksi oleh PT PI.
Atas temuan itu, Negeri Tirai Bambu itu menyentop impor produk seafood dari PT PI selama satu Minggu yang terhitung mulai 18 September 2020. Virus dalam kemasan produk tersebut ditemukan oleh pihak Bea Cukai Cina.
Cina telah melakukan investigasi produk daging, seafood dengan kemasan dan kontainer pembawa produk yang disinyalir menjadi carrier virus Covid-19 sejak Juni lalu. Dari 500 ribu sampel, terdapat enam produk yang ditemukan terpapar virus Covid-19.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (Food and Drug Administration) yang tidak menemukan bukti bahwa Covid-19 bisa bertransmisi lewat makanan atau kemasan produk makanan.
Dikutip dari laman KKP.go.id, bahwa temuan virus Corona tersebut hanya terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Selain itu, penangguhan hanya berlaku untuk satu perusahaan yang bersangkutan saja.
"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," jelas KKP.
"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa,'' ujarnya.
KKP memastikan dan terus menjamin keamanan serta mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun untuk pasar domestik dengan merancang berbagai payung hukum untuk pengimplementasian kebijakan tersebut. Komitmen penjaminan mutu juga ditekankan kepada negara-negara target ekspor Indonesia, termasuk salah satunya, Cina.
Terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan ekspor produk kelautan dan perikanan berjalan seperti biasa. Kadin meminta para pengusaha tidak perlu cemas soal kabar ini.
Dia memastikan, bahwa ekspor produk perikanan ke Cina masih bisa dilakukan. Dikatakan, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di Cina untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.
"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.
Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," pungkasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com