Produk Seafood Indonesia Terkontaminasi Covid-19

fin.co.id - 21/09/2020, 11:00 WIB

Produk Seafood Indonesia Terkontaminasi Covid-19

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Cina menemukan produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia terkontaminasi virus Covid-19 yang menempel di kemasan penmbungkus tersebut. Produk tersebut diproduksi oleh PT PI.

Atas temuan itu, Negeri Tirai Bambu itu menyentop impor produk seafood dari PT PI selama satu Minggu yang terhitung mulai 18 September 2020. Virus dalam kemasan produk tersebut ditemukan oleh pihak Bea Cukai Cina.

Cina telah melakukan investigasi produk daging, seafood dengan kemasan dan kontainer pembawa produk yang disinyalir menjadi carrier virus Covid-19 sejak Juni lalu. Dari 500 ribu sampel, terdapat enam produk yang ditemukan terpapar virus Covid-19.

BACA JUGA:  Forum Komunikasi dan Kemitraan Menjadi Sarana Informasi JKN-KIS

Dalam pernyataan publik KKP nomor PP. 01/SJ.4/IX/2020, salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur yang berasal dari Indonesia.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (Food and Drug Administration) yang tidak menemukan bukti bahwa Covid-19 bisa bertransmisi lewat makanan atau kemasan produk makanan.

Dikutip dari laman KKP.go.id, bahwa temuan virus Corona tersebut hanya terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Selain itu, penangguhan hanya berlaku untuk satu perusahaan yang bersangkutan saja.

"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," jelas KKP.

BACA JUGA:  Wapres Ma’ruf Amin Harap K-Pop dan Drama Korea jadi Inspirasi Anak Muda

KKP menegaskan, bahwa kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasa, kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa,'' ujarnya.

KKP memastikan dan terus menjamin keamanan serta mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun untuk pasar domestik dengan merancang berbagai payung hukum untuk pengimplementasian kebijakan tersebut. Komitmen penjaminan mutu juga ditekankan kepada negara-negara target ekspor Indonesia, termasuk salah satunya, Cina.

Terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan ekspor produk kelautan dan perikanan berjalan seperti biasa. Kadin meminta para pengusaha tidak perlu cemas soal kabar ini.

BACA JUGA:  Ngomong Soal Iblis Dikutuk, Denny Siregar tak Berkutik Dapat Jawaban dari Tengku Zulkarnain

"Kami dapat laporan, Bea Cukai Cina menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, kemarin (20/9).

Dia memastikan, bahwa ekspor produk perikanan ke Cina masih bisa dilakukan. Dikatakan, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di Cina untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.

Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," pungkasnya. (din/fin)

Admin
Penulis