News . 21/09/2020, 03:00 WIB
METRO - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Kota Metro akan segera menindaklanjuti Perwali Nomor 39 tahun 2020. Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian corona virus diseases 2019 di Kota Metro tersebut akan mulai diterapkan pekan depan.
"Tadi kita sudah membahas mengenai perkembangan Covid-19 di Kota Metro. Sampai saat ini dari rilis Dinas Kesehatan jumlah pasien Covid-19 mencapai 20 orang. Sehingga tadi sudah disepakati bahwa mulai Senin (21/9/2020) kita akan mulai melakukan penegakan disiplin Perwali Nomor 39 tahun 2020," terang Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro seperti dikutip dari Radar Metro (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat (18/9/2020).
Meski diakuinya di Kota Metro kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk mengenakan masker, namun peraturan tetap harus ditegakkan. Ini sebagai antisipasi dalam penyebaran Covid-19 di Kota Metro.
"Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetap selalu menggunakan masker, tetap menjaga jarak, dan tidak berkerumun," imbaunya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Metro akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari sanksi sosial, teguran tertulis hingga pembekuan sementara izin usaha bagi perusahaan.
"Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial. Yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan butir-butir Pancasila," terang Walikota Metro Achmad Pairin didampingi Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Anandita Pusparini dikonfirmasi awak media, Selasa (15/9/2020).
Selanjutnya, bagi masyarakat yang berkali-kali diketahui melanggar maka akan diberikan sanksi untuk membersihkan fasilitas umum selama 30 menit. Dalam penegakan aturan ini nantinya akan diturunkan tim dari Sat Pol PP dibantu dengan unsur TNI dan Polri.
Meski demikian sanksi akan diberikan sepanjang tidak melanggar hak asasi manusia. Sementara itu, untuk perusahaan yang melanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi. Sanksi diberikan berupa teguran tertulis, kerja sosial hingga pembekuan izin usaha sementara. (ria)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com