News . 18/09/2020, 14:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Tangerang Raya. Ketiga pemda tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya antara KPK dengan perwakilan pejabat Tangerang Raya melalui telekonferensi, Kamis (17/9).
Dalam rapat tersebut, pemda memaparkan kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat. Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan.
"Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," ujar Iwan.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 yang tercatat seluas 2.863 bidang dengan total luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan, per 21 Juli 2020 tercatata total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sementara sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang, belum menyerahkan.
"Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24," ucap Ade.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci. Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
Selain itu, Asep mendesak pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.
"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," kata Asep. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com