JAKARTA - Permohonan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada tahun ini. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.
- Permohonan Tidak Dapat Diregister: 7
- Permohonan Tidak Dapat Diterima: 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya: 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian: 19
- Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya: 26
- Terjadi Kesepakatan: 5
- Proses Verifikasi Formil dan Materil: 4
- Proses Musyawarah: 1
"Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan," Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (khf/fin)