JAKARTA- Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Papua ED (31 th), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penabrakan seorang Polisi wanita (Polwan) yang terjadi pada Rabu (16/9) kemarin. Korban diketahui bernama Bripka Chritin Batfeny (36 th).
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, saat kejadian, pelaku ED diketahui dalam pengaruh minuman keras. Hingga mobil yang dia kemudikan, oleng ke kanan dan menabrak korban dari arah berlawanan.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, dikutip Antara, Kamis (17/9).
Paulus mengatakan, proses hukum saat ini sedang berjalan. Kasusnya kini ditangani di Polresta Jayapura Kota.
ED dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bripka Polwan Christin Batfeny merupakan anggota Propam Polda Papua. Korban yang menggenakan pakaian dinas lengkap, dia mengendarai motor menuju kantornya di Jayapura.
Jenazah Bripka (Polwan) Chistin Batfeny saat ini masih berada di kamar jenazah RST Marthen Indey. (da/fin)