JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun. Fokus koordinasi menyasar BMN yang dikelola Kemensetneg.
Terdapat sejumlah aset negara yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9) kemarin. Beberapa di antaranya yakni Gelora Bung Karno (GBK), Kompleks Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Data KPK menunjukkan, pemanfaatan GBK, Kemayoran dan TMII belum menyumbang pemasukan keuangan negara secara optimal. Maka dari itu, KPK berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk mencegah potensi kerugian negara atas pengelolaan dan pemanfaatan sejumlah aset tersebut.
KPK bakal mendampingi Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut. Diharapkan, penataan BMN itu akan meningkatkan kontribusi penerimaan keuangan negara.
KPK pun berhasil mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan GBK, Kemayoran, dan TMII. Khusus GBK, terdapat empat persoalan yang berhasil ditemukan KPK. Antara lain penetapan status tanah Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK yang pencatatannya ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian. Sehingga terjadi pemanfaatan aset dan belum membayar royalti atas hak huna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
"Persoalan lainnya terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Selain itu, terdapat aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.
Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra. Sementara terkait aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU (Badan Layanan Umum), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)," tutur Asep.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemsetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.
Rapat koordinasi kemarin dihadiri oleh perwakilan Kemensetneg adalah Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh. Sementara dari KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan Ambar Suseno.
Setya Utama mengakui, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Setya menyatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK untuk menertibkan aset-aset yang dikelola Kemsetneg, terutama ketiga aset tersebut. Tak hanya GBK, Kemayoran dan Taman Mini, Setya Utama berharap KPK juga mendampingi pihaknya dalam penataan aset negara lainnya.
"Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran," ujarnya.