Coba Perkosa Gadis 18 Tahun, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

fin.co.id - 17/09/2020, 03:34 WIB

Coba Perkosa Gadis 18 Tahun, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BATURAJA - Mengaku sebagai pemilik kos, Indrawan Putra (31) status mahasiswa warga Jl. Gotong Royong Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Palembang mencoba memperkosa seorang gadis di Baturaja. Korban adalah IR (18) warga Kabupaten OKU Selatan.

Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur pada Senin 14 September 2020, pukul 02.20 WIB.

Modusnya pelaku berpura pura sebagai pemilik kos, datang mengetuk pintu kontrakan korban. Setelah dibuka pelaku langsung mencekik leher korban dan mendorong masuk kedalam sembari mengunci pintu.

BACA JUGA:  Ini Alasan Sekda DKI Tak Dimakamkan di Pemakaman Khusus Covid-19

Kemudian pelaku meniduri sembari membuka baju korban, serta sempat menggigit buah dada korban. Tak puas pelaku kemudian mendorong korban kedalam kamar mandi, disini pelaku berhasil membuka celana korban Sebelum akhirnya korban berteriak minta tolong.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, menjelaskan, korban yang berteriak kemudian didengar oleh warga setempat dan berhasil mengamankan tersangka serta menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan.

Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka dari TKP ke Mapolsek Baturaja Timur.

BACA JUGA:  4 Menteri Bahas Pengelolaan Perbatasan Negara Dalam Webinar Nasional

Kasus ini sudah dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP – B / 41 / IX / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur. Termasuk pelaku juga kota amankan.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban robek akibat dibuka paksa oleh pelaku.

Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka diantaranya luka pada lengan kiri, luka pada telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, memar pada pergelangan tangan kanan dan luka pada bagian leher.

”Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja Timur dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 jo 53 KUHPidana,” pungkas Mardi seperti dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Grup). (len)

Admin
Penulis