News . 16/09/2020, 14:00 WIB

Tak Pakai Masker, Push Up!

Penulis : Admin
Editor : Admin

PANGKALPINANG - Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya adalah menggunakan masker. Namun kenyataannya di lapangan saat ini, masih banyak warga yang tak peduli.

Karena itulah, perlu tindakan tegas seperti yang dilakukan tim Satgas Covid-19 Pangkalpinang dalam sidak masker, kemarin (14/9). Hal ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang kewajiban memakai masker.

Pantauan Babel Pos, Kabag Ops Porles Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, yang memimpin sidak ini bersama Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam, menyasar masyarakat dan pengunjung di berbagai lokasi. Diantaranya Ramayana, Pasar Ratu Tunggal, Bangka Trade Center, dan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, Senin (14/9). Dalam sidak ini masih didapati baik masyarakat, pengunjung dan penjual yang masih abai dan tidak menggunakan masker.

BACA JUGA:  Zona Merah Covi-19 Menurun, 9 Provinsi Catat Kematian Tertinggi

Mereka yang tidak menggunakan masker diperintahkan untuk memberi, dan juga diberikan surat pernyataan serta diberikan sanksi sosial berupa push-up. "Tim bersama-sama turun untuk menegakkan Perwako. Kami turun ke lapangan dalam menegakkan peraturan yang sudah ada," jelas Sekda Kota Pangkalpinang.

Radmida, berharap dengan adanya penindakan ini, agar masyarakat sadar, tentang menaati peraturan kesehatan yang sudah ditetapkan. Sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. "Agar tidak ada lagi yang terpapar Covid-19. Mulai hari ini tidak ada lagi sosialisasi tentang penggunaan masker melainkan penindakan langsung," katanya.

Menurut Radmida, Sejauh ini masih ada yang belum sadar tentang penggunaan masker, namun ada sebagian yang sadar. Tapi pihaknya tidak berhenti untuk mengingatkan hal ini. Saat ini baru sebatas sanksi sosial dan administrasi tapi tidak menutup kemungkinan ada tindakan tegas yang masih mengabaikan menggunakan masker.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengatakan sesuai perintah karena yang di kedepankan perda, kepolisian hanya mendukung kegiatan yustisi ini. Kegiatan akan dilakukan serentak mulai hari ini hingga 30 Oktober mendatang. "Cara menindaklanjuti masalah ini mungkin akan acak. Hari ini ada dua tempat pasar pagi dan pasar besar," katanya.

BACA JUGA:  Dicurigai Ada Kompromi dalam Penundaan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri

Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi berupa push up dan surat pernyataan yang tidak menggunakan masker, serta diarahkan untuk memberikan masker. Kedepan akan diterapkan sanksi yang lebih tegas lagi, dengan cara mengangkut mereka untuk dibawah ke Polres Pangkalpinang atau ke Pemkot untuk diberikan sanksi sosial, bagi mereka yang melanggar aturan atau protokol kesehatan. "Perlu di tegaskan, tidak ada tindakan berupa denda uang karena didalam peraturan wali kota dan mabes polri tidak ada," imbuhnya.

Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (Corona) sudah dimulai sejak Senin 14 September sampai bulan Oktober mendatang. Sebaga pelaksana bukan hanya dari jajaran Kepolisian di Daerah Bangka Belitung namun melibatkan banyak elemen mulai dari TNI, Pemerintah Provinsi hingga stake holder terkait.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes A. Maladi operasi Yustisi ini mengacu pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Selain itu juga akan menunggu peraturan Gubernur terkait penerapan protokol kesehatan di Provinsi Bangka Belitung.

BACA JUGA:  BNN Palopo Bersih-bersih Narkoba, Sasar BUMN dan Swasta

"Sesuai dengan perintah dan arahan kemarin bahwa operasi Yustisi ini sudah kami mulai terhitung hari ini (kemarin.red) sampai Oktober. Kita melibatkan banyak unsur di dalamnya. Dengan begitu Kepolisian tidak bergerak sendiri, melainkan serentak dan bersama kita lakukan operasi ini,’’ kata Maladi.

Operasi Yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

“Polda dan jajaran di mendukung sepenuhnya kebijakan dari pemerintah mengenai penegakan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini tentunya bukan karena dipaksa tapi sudah menjadi kewajiban dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Operasi ini dilakukan secara humanis dan persuasive. Namun tetap ada ketegasan kepada masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan. Adapun sasaran operasi ini menyasar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Atau mereka yang pelanggar protokol kesehatan lainya seperti tidak jaga jaran ataupun kerumunan.

BACA JUGA:  Apple Watch Versi Murah, hingga iPad Air Tanpa Home Button

“Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai operasi yustisi penegakkan penerapan protokol kesehatan pada Kamis lalu. Dalam hal tersebut, Kapolda, Gubernur dan unsur Forkopimda telah turun dalam kegiatan pembagian masker secara serentak. Kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan di berbagai titik Kota Pangkalpinang. Adapun sloganya edukasi 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,” tukasnya.

Sementara itu, sempat mengalami lonjakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bangka Belitung (Babel) mereda. Tak ada informasi berkenaan penambahan kasus maupun orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19, Senin (14/9) kemarin.

Demikian hal ini disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno berdasarkan laporan situasi dan perkembangan penanganan Covid-19 Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel, tadi malam.

Dikatakan Andi, update kasus masih sama dengan hari sebelumnya yakni 283 positif, 239 orang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh dan dalam perawatan sebanyak 41 orang. "Jumlah kasus masih sama, tak ada penambahan kasus baru maupun pasien yang sembuh. Pemantauan kontak erat saat ini berjumlah 4.218 orang dan kasus suspek 1.557 orang," jelas Andi.

Detail sebaran kasus Covid-19 yakni Pangkalpinang 106 kasus, Bangka ada 81 kasus, Bangka Tengah 18 kasus, Bangka Barat 22 kasus, Bangka Selatan 10 kasus, Belitung 34 kasus dan Belitung Timur 12 kasus.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com