News . 15/09/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Rencananya, modul PKB ini mulai dipergunakan mulai 2021.
Penyusunan modul PKB ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.
Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq mengatakan, bahwa Kemenag akan menerapkan modul baru untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah pada 2021.
Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru MTs yang sedang disusun terdiri dari lima bidang kompetensi, meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK (Bimbingan dan Konseling).
"Kelima bidang kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran (UP)," ujarnya.
"Modul ini ditargetkan rampung pada 2020 ini setelah melalui tahapan penyusunan, reviu, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021," kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, ada perbedaan subtansi modul PKB Madrasah yang saat ini disusun. Pertama, materi Modul PKB Madrasah lebih berorientasi kepada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini mengedepankan computational thinking approach.
Fahmi berharap, modul baru PKB guru madrasah ini mampu memberikan output yang positif dan membawa kemajuan bagi kualitas kompetensi guru di madrasah.
"Insya Allah seluruh modul PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik," tandasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com