News . 13/09/2020, 21:42 WIB
Infografis: PSBB Ketat Ibukota
Penulis : Admin
Editor : Admin
Dasar Hukum
-
Peratiran Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020
-
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB
-
Pergub nomor 79 tahun 2020
-
Pergub nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020
Masa Berlaku
Senin, 14 September 2020 - Minggu, 27 September 2020
Dasar Pertimbangan
-
Pertama, faktor sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, pendidikan
-
Kedua, faktor mobilitas
-
Ketiga rencana isolasi terkendali
-
Keempat faktor kebutuhan pokok (distribusi bantuan sosial)
-
Kelima adalah faktor penegakan sanksi
Diizinkan Beroperasi
-
Sektor kesehatan
-
Sektor bahan pangan/makanan/minuman
-
Sektor energi
-
Sektor komunikasi dan teknologi informasi
-
Sektor keuangan
-
Sektor logistik
-
Sektor perhotelan
-
Sektor konstruksi
-
Sektor industri strategis
-
Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
-
Sektor kebutuhan sehari-hari
Instansi pemerintah pusat dan daerah
Kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan
Tak Boleh Operasi
-
Institusi pendidikan
-
Seluruh kawasan pariwisata
-
Taman rekreasi
-
Kegiatan hiburan tutup
-
Taman kota RPTRA
-
Fasilitas umum terkait yang mengumpulkan orang
Aturan lain
-
Pasar, pusat perbelanjaan, boleh beroperasi dengan menetapkan batas kapasitas 25 persen
-
Restoran, kafe, ataupun rumah makan yang berada di dalam mal diizinkan beroperasi, namun tidak melayani makan di tempat
-
Jika di mal/perkantoran ditemukan kasus positif COVID-19, maka seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari
-
Ojek Online diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan ketat
-
Penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal dua orang dalam satu baris kecuali yang domisili 1 rumah