Infografis: PSBB Ketat Ibukota

fin.co.id - 13/09/2020, 21:42 WIB

Infografis: PSBB Ketat Ibukota

Dasar Hukum

  • Peratiran Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020
  • Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB
  • Pergub nomor 79 tahun 2020
  • Pergub nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020

Masa Berlaku

Senin, 14 September 2020 - Minggu, 27 September 2020

Dasar Pertimbangan

  • Pertama, faktor sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, pendidikan
  • Kedua, faktor mobilitas
  • Ketiga rencana isolasi terkendali
  • Keempat faktor kebutuhan pokok (distribusi bantuan sosial)
  • Kelima adalah faktor penegakan sanksi

Diizinkan Beroperasi

  • Sektor kesehatan
  • Sektor bahan pangan/makanan/minuman
  • Sektor energi
  • Sektor komunikasi dan teknologi informasi
  • Sektor keuangan
  • Sektor logistik
  • Sektor perhotelan
  • Sektor konstruksi
  • Sektor industri strategis
  • Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  • Sektor kebutuhan sehari-hari

Instansi pemerintah pusat dan daerah

Kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan

Tak Boleh Operasi

  • Institusi pendidikan
  • Seluruh kawasan pariwisata
  • Taman rekreasi
  • Kegiatan hiburan tutup
  • Taman kota RPTRA
  • Fasilitas umum terkait yang mengumpulkan orang

Aturan lain

  • Pasar, pusat perbelanjaan, boleh beroperasi dengan menetapkan batas kapasitas 25 persen
  • Restoran, kafe, ataupun rumah makan yang berada di dalam mal diizinkan beroperasi, namun tidak melayani makan di tempat
  • Jika di mal/perkantoran ditemukan kasus positif COVID-19, maka seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari
  • Ojek Online diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan ketat
  • Penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal dua orang dalam satu baris kecuali yang domisili 1 rumah

Admin
Penulis