Dasar Hukum
- Peratiran Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB
- Pergub nomor 79 tahun 2020
- Pergub nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020
Masa Berlaku
Senin, 14 September 2020 - Minggu, 27 September 2020Dasar Pertimbangan
- Pertama, faktor sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, pendidikan
- Kedua, faktor mobilitas
- Ketiga rencana isolasi terkendali
- Keempat faktor kebutuhan pokok (distribusi bantuan sosial)
- Kelima adalah faktor penegakan sanksi
Diizinkan Beroperasi
- Sektor kesehatan
- Sektor bahan pangan/makanan/minuman
- Sektor energi
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Sektor keuangan
- Sektor logistik
- Sektor perhotelan
- Sektor konstruksi
- Sektor industri strategis
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Sektor kebutuhan sehari-hari
Instansi pemerintah pusat dan daerah
Kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaanTak Boleh Operasi
- Institusi pendidikan
- Seluruh kawasan pariwisata
- Taman rekreasi
- Kegiatan hiburan tutup
- Taman kota RPTRA
- Fasilitas umum terkait yang mengumpulkan orang
Aturan lain
- Pasar, pusat perbelanjaan, boleh beroperasi dengan menetapkan batas kapasitas 25 persen
- Restoran, kafe, ataupun rumah makan yang berada di dalam mal diizinkan beroperasi, namun tidak melayani makan di tempat
- Jika di mal/perkantoran ditemukan kasus positif COVID-19, maka seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari
- Ojek Online diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan ketat
- Penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal dua orang dalam satu baris kecuali yang domisili 1 rumah