News . 12/09/2020, 04:00 WIB
PALPOS - Pasca ditetapkan sebagai wilayah zona merah penyebaran covid-19 Rabu (9/9), Pemkab Lahat Kamis (10/9) langsung ambil tindakan. Seluruh elemen mulai dari FKPD, Camat, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat, kembali dikumpulkan untuk mencari formula jitu, dalam menekan angka penyebaran covid-19.
Wakil Bupati Lahat, Haryanto SE MM MBA menyatakan, kondisi Kabupaten Lahat saat ini bisa dikategorikan terancam. Sarena penyebarannya sendiri bukan lagi dari luar, melainkan sudah tranmisi lokal. Tempat penggelaran hajatan pernikahan maupun kematian, ditambah tempat rekreasi, jadi titik rawan penyebaran covid-19.
"Kalau tidak menyalahi, yang akad nikah kita persilakan, untuk resepsi kita tunda dulu. Lebih baik menyelamatkan nyawa, sudahla dulu hajatan itu, kalau ada yang terkapar karena covid lagi, kita semua yang susah," tegas Haryanto di Opsoom Setda Lahat, Kamis (10/6).
Haryanto juga mengatakan, covid ini bukan hanya tugas Pemkab Lahat, tapi tugas seluruh eleman termaksud masyarakat. Dirinya meminta masyarakat Kabupaten Lahat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Secepatnya akan dibuatkan surat edaran bersama, sembari menunggu Perbub ditanda tangani Gubernur Sumsel.
"Kalau mau menunggu Perbub disahkan Gubernur, itu belum tahu kapan. Sembari menunggu kita harus bergerak, kita harus siap lebih dahulu. Tidak bisa lagi terus menunggu, ini masalah nyawa," kata Haryanto, kepada seluruh peserta rapat upaya penerapan protokol kesehatan.
Disisi lain, Direktur RSUD Lahat, dr Hj Erlinda MKes menerangkan, hasil traking pasien terkonfirmasi positif selama 3 hari terakhir berjumlah 131 orang, hasil swab yang baru keluar sebanyak 31 orang dan dinyatakan negatif. Untuk saat ini RSUD Lahat merawat 9 pasien terkonfirmasi positif covid-19, dengan kafasitas ruang isolasi sudah full.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lahat, Ali Afandi mengatakan, drap Perbup yang telah disusun."Pada prinsipnya drap Perbub yang telah disusun itu dapat diterima. Tentu harus dipercepat penerapannya. Intinya soal penegakan disiplin protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker, termasuk aturan mengumpulkan orang banyak," kata Ali Afandi.
Ali juga membenarkan ada sanksi yang bakal diterima bagi pelanggar. Untuk sanksi perorangan ringan dan sedang, mulai dari teguran, dan teguran tertulis."Sanksinya tetap mengedepankan kearifan lokal. Sanksi sedang perseorangan bisa seperti kerja sosial, membersihkan taman dan lainnya," ujar Ali.
Sedangkan untuk pelaku usaha, sankinya mulai dari ringan, sedang, dan berat. Dimulai dari teguran lisan, pengumuman secara terbuka, seperti malalui video yang dishare ke media sosial, hingga ke pencabutan izin usaha. Sanksi ini diberikan agar ada efek jera, sehingga tidak ditiru pelaku usaha yang lain. Sedangkan untuk tempat ibadah, diberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengurus tempat ibadah.
"Penerapan sanksi dibantu dengan aparat lain. Peraturan ini berlaku menyeluruh, hingga ke pasar tradisional di kecamatan dan desa. Hari ini baru akan minta rekomendasi Gubernur Sumsel, jadi belum tahu kapan akan diberlakukannya," ucap Ali. (rif)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com