News . 11/09/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak 2020 disebut-sebut menjadi kluster baru penularan COVID-19. Hal ini terbukti. Dari 309 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, 45 di antaranya berstatus zona merah.
"Data Satgas Penanganan COVID-19, terdapat 45 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak berisiko tinggi alias zona merah," kata Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (10/9).
Satgas COVID-19 meminta seluruh pihak terkait di 45 kabupaten/kota ini benar-benar menjaga pelaksanaan Pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya mencegah penularan dan menghindari terbentuknya kluster di Pilkada (selengkapnya lihat grafis, Red).
Wiku menegaskan, tidak ada rencana menunda Pilkada Serentak 2020. Dia berharap pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan ketat bisa terkendali. "Tidak ada rencana untuk menunda pilkada. Karena kita baru saja mulai dan harusnya bisa terkendali dengan baik melalui kerja sama semua pihak," imbuhnya.
"Kemendagri yang harus bisa menjaga stabilitas. Tentu bekerja sama dengan TNI dan Polri. Ada KPU yang mempersiapkan dan memimpin implementasi dari kegiatan pemilihan serentak ini. Ada Bawaslu yang menyusun standar dan pengawasan. Juga ada pemerintah daerah yang melakukan koordinasi dan komunikasi untuk aspek-aspek vital yang mendukung penyelenggaraan pilkada," jelasnya.
Menjaga keamanan dan keselamatan di masa pandemi ini, kata Wiku, adalah tanggung jawab bersama. Dia meminta masyarakat berpartisipasi dan membantu mengendalikan situasi pandemi selama Pilkada Serentak 2020. "Seluruh anggota masyarakat harus ikut terlibat mengendalikan situasi," ucapnya.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Salah satu tahapannya adalah pendaftaran ke KPU daerah. Hal ini menjadi sorotan. Karena menimbulkan kerumunan massa. Sejauh ini, sebanyak 60 bakal calon kepala daerah terkonfirmasi positif Corona.
Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan meliputi beberapa ketentuan. Yaitu pertemuan terbatas di dalam ruangan, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.
Selanjutnya, disarankan menggunakan media online dan meminimalisasi pertemuan fisik. "Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran maksimal dihadiri 50 orang dengan jaran 1 meter," lanjutnya.
Terkait bahan kampanye, Wiku menyarankan berbentuk alat pelindung diri. Seperti masker, sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer. "Kegiatan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan dengan menerapkan protokol ketat. Tentu berkoordinasi dengan satgas daerah," paparnya.
Calon kepala daerah juga diminta memberi contoh penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. "Calon kepala daerah diharapkan dapat menerapkan contoh perilaku penerapan 3 M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Karena siapa pun yang nanti terpilih, akan ikut menangani COVID-19," terang Sonny di Jakarta, Kamis (10/9).
Selain itu, calon kepala daerah harus memberi contoh dan mencegah terjadinya kerumunan massa. "Calon pemimpin harus tetap memakai masker tiap tahapan Pilkada. Terutama saat kampanye. Jika protokol kesehatan diterapkan dengan baik, Pilkada tidak menjadi kluster Corona," urainya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta komitmen para calon kepala daerah dan partai pengusung mematuhi protokol COVID-19 selama tahapan Pilkada.
KPU, lanjutnya, akan mengantisipasi kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa. Misalnya kampanye dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. "Bakal pasangan calon pada saatnya jika telah memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Mereka akan melakukan kampanye. Setelah itu, akan dipilih sebagai kepala daerah," tukasnya.
Namun, tahapan perjalanan tersebut masih panjang. Karena itu, menjaga kesehatan pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara adalah sebuah keniscayaan. "KPU berharap itu semua harus menjadi komitmen bersama," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com