News . 11/09/2020, 10:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Subang Jawa Barat. Dia adalah Heri Tantan Sumaryana (HTS), Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016. Ia merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi (OS).
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik menahan Heri selama 20 hari pertama. Adapun, kata dia, Heri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu. Adapun total dugaan gratifikasi yang diterima Heri berjumlah Rp20 miliar.
Dia mengatakan sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Penetapan Heri sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, tahun 2013-2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang. Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Kemudian atas perintah tersebut, kata Karyoto, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 agar menyiapkan uang kelulusan. Jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta sampai Rp70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung sejak akhir 2012 hingga 2015.
"Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp3 Miliar," jelas Karyoto.
Atas perbuatan tersebut, Heri disangkakan bersama Ojang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com