News . 11/09/2020, 14:00 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengawas Pemilu menyatakan pelanggaran protokol kesehatan COVID -19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.
Sebagai informasi Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pelanggaran pidana COVID-19 bisa dikenakan pidana lewat aturan dalam KUHP UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan.
Lebih lanjut Fritz menjabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.
"Kalau sudah ditegur dan tidak diindahkan juga, kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegas Fritz.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
Pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon, memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar adalah merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan," paparnya. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com