Tak Akan Tunda Proses Hukum Cakada, KPK Gunakan Mata Rakyat

fin.co.id - 08/09/2020, 11:35 WIB

Tak Akan Tunda Proses Hukum Cakada, KPK Gunakan Mata Rakyat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga melibatkan para calon kepala daerah (cakada). KPK memastikan proses hukum yang dilakukan tidak akan terpengaruh dengan kontestasi Pilkada 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9).

BACA JUGA:  MenkopUKM Harapkan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Pasalnya, menurut dia, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, hingga tahapan seterusnya.

"Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelas Ali.

BACA JUGA:  KemenkopUKM Gelar Pelatihan SDM  Guna Mendukung Destinasi Super Prioritas

Oleh karena itu, Ali menyatakan, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan cakada yang nantinya bakalan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata Ali.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri pun mengingatkan kepada cakada petahana yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2020 tak menggunakan aset dan anggaran milik negara.

"Saya kembali ingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara, dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020," ujarnya.

BACA JUGA:  Christ Wamea Sentil Jokowi: Ada Pemimpin yang Baru Sadar, Semoga Buzzernya Juga Ikut Sadar

Firli mengatakan agar tak mencoba melakukan hal yang dilarang. Sebab, KPK bisa dengan sangat mudah menemukan cakada petahana yang menggunakan uang negara dalam Pilkada.

"Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan Pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," kata dia.

Dikatakannya, KPK telah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada serentak 2020.

"KPK juga memiliki 'mata rakyat', yaitu anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran. Mereka tidak takut, berani lantang berteriak, meneriakkan kebenaran di antara bisikan kejahatan korupsi," tegasnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran Ditutup Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 7

Diungkapkannya, KPK bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, akan menyambangi cakada untuk meminta menandatangani pakta integritas, sebagai upaya pencegahan korupsi.

"KPK berupaya penuh agar Pilkada serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada Pilkada-Pilkada sebelumnya, dimana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020. Perintah tersebut tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Instruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:  MenkopUKM Harapkan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Perintah itu bertujuan agar netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat. Khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

"Ya benar (penerbitan telegram). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

BACA JUGA:  Kaesang Bongkar Akun Olshop yang Diduga Penipu, Begini Endingnya

Menurut Argo, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir. Argo menuturkan Kapolri telah memerintahkan apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Kendati demikian, telegram itu juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," paparnya. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis