Sering Melanggar, Pelantikan Ditunda 6 Bulan

fin.co.id - 08/09/2020, 02:00 WIB

Sering Melanggar, Pelantikan Ditunda 6 Bulan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah, baik petahanan dan non petahana diketahui melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran di KPU. Pemerintah yang penyelenggara pemilu sedang menyiapkan sanksi. Bagi yang beberapa kali melanggar, jika nanti menang pelantikannya bisa ditunda.

Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dan pengendalian COVID-19

Agenda ini membahas optimalisasi dukungan Pilkada, Penanganan potensi penyebaran COVID-19, dinamika politik dan kepartaian. Selain itu isu strategis terkait Pilkada serentak 2020.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menyatakan sudah memberikan tindakan dan mempertimbangkan opsi-opsi terhadap langkah dan tindakan evaluasi tahapan yang sudah dilalui.

“ Kemendagri sudah menyampaikan 51 teguran kepada satu gubernur dan 50 bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para Paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran. Kita akan berikan sanksi nanti penundaan pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru dilantik. Opsi-opsi ini sedang dipertimbangkan,” tegas Akmal.

Ia menjelaskan KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan. “Kami dari Pemerintah tentunya akan segera komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya menertibkan agar pada tahapan ini semua patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan pada pertemuan tersebut dibahas juga terkait proses pendaftaran Bapaslon kepala daerah yang sudah berlangsung. Sebab, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran.

“ Kita semua bisa melihat bagaimana telah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran. Kami tidak ingin hal ini terulang kembali. Targernya adalah tetap dapat melaksanakan Pilkada tahun 2020 dan aman COVID-19,” kata Fritz di Jakarta, Senin (7/9).

Menurutnya ada beberapa mekanisme yang bisa perbaiki.  Bawaslu akansegera melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap proses pelanggaran protokol kesehatan yang sudah terjadi.

"BAwaslu memperkuat koordinasi. Terutama dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP.  Kami juga mengusulkan kepada KPU, apabila melaksanakan deklarasi ataupun penandatangan fakta integritas, kepatuhan protokol kesehatan penting,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari. Dia mengungkapkan KPU sudah menyiapkan berbagai macam langkah untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi COVID-19.

“ Pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 itu adalah jadwal untuk pendaftaran bakal pasangan calon di 270 daerah. Sejumlah regulasi disiapkan KPU, sejumlah protokol disiapkan KPU, supaya apa? Kita semua dalam menyelenggarakan Pilkada ini senantiasa aman dan selamat.  Di sisi lain kita menghadapi posisi dilematis," terang Hasyim.

Dikatakan, Pilkada adalah salah satu instrumen demokrasi. Ketika ada pasangan calon hadir berbondong-bondong dengan pendukungnya, di satu sisi menunjukkan antusiasme dan partisipasi masyarakat terhadap Pilkada masih tinggi.

Namun, aspek negatifnya dari sisi pencegahan penularan COVID -19 tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan. Hasyim mengatakan dalam konteks penegakan hukum ada Bawaslu.

“Aturan sudah disiapkan, lembaganya ada. Nah yang ketiga ini yang paling penting adalah kultur masyarakat, kultur para politisi dan juga peserta Pilkada. Harus ada kejujuran. Misalnya posisinya terpapar COVID -19 ya harus jujur juga.

Admin
Penulis