News . 08/09/2020, 10:00 WIB
JAKARTA - Penipuan pembelian ventilator COVID-19 berhasil diungkap Polri. Tiga orang yang merupakan sindikat internasional berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Uang senilai Rp 58,8 miliar berhasil disita polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mengungkap penipuan dalam transaksi pembelian ventilator COVID-19. Tiga orang berhasil diamankan.
Mereka adalah SB yang ditangkap di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Lalu R ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan TP yang diamankan di Serang, Banten.
"Tiga tersangka melakukan penipuan pembelian ventilator dengan modus bussiness email compromise. Pelaku mengarahkan pembeli membayar ke rekening perusahaan fiktif pelaku," kata Listyo di Bareskrim Polri, Senin (7/9).
Selanjutnya pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea Italy. Pelaku mengaku sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa.
"Pelaku menginformasikan perubahan rekening penerima pembayaran ke rekening fiktif buatan tersangka atas nama CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri," terang mantan Kapolda Banten ini.
Setelah pemberitahuan, perusahaan Althea sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan total EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.
"Korban melaporkan kepada Interpol Italia, lalu Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia," tutur Sigit.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia. Tersangka SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.
"Tersangka TP ditangkap di Serang, Banten," ungkapnya.
"Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Selanjutnya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan membeberkan peran tiga tersangka.
"Saudara SB. Perannya yang bersangkutan mengaku sebagai direktur CV Zhenzhen, direktur CV Mageba dan Zed Trading. Yang bersangkutan juga membuat perusahaan fiktif dan membuat rekening penampungan," katanya.
Kemudian tersangka R berperan sebagai komisaris perusahaan palsu bernama CV Zhenzhen. Dia berperan membuat rekening di bank Mandiri Syariah. Selanjutnya tersangka ketiga, yakni TP berperan mengurus kelengkapan berkas dan administrasi palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim berhasil menyita uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com