News . 08/09/2020, 07:03 WIB

Pendaftaran Paslon Diperpanjang Tiga Hari

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan hanya satu pasangan calon di 27 kabupaten/kota yang mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Yang menarik, ada sembilan pasang calon independen yang dinyatakan berhak menjadi kontestan pesta demokrasi itu.

Rincian dari 27 daerah tersebut yakni Ngawi, Kediri di Provinsi Jawa Timur. Lalu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang di Jawa Tengah. Selanjutnya ada Bintan di Kepualauan Riau (selengkapnya lihat grafis). Sementara dari data tersebut terdapat sembilan daerah yang ternyata memiliki pasangan calonan independen atau jalur perseorangan.

”Khusus untuk beberapa daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Ini dibenarkan dan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19,” jelas anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (7/9).

Sesuai ketentuan pula, perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan. ”Dalam aturannya begitu, dan ini pun sudah disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak KPU,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Bawaslu RI menemukan sebanyak 75 orang bakal calon yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab test) Covid-19 saat pendaftaran Pilkada. Dari 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab/PCR) saat pendaftaran.

Menurut Afif, penyebab utama bakal calon belum menyerahkan hasil tes adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes usap di daerah tersebut, atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar. Di antara daerah yang tidak terdapat layanan uji usap atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran adalah Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo).

Kemudian, Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur). Selain itu, Afif juga menyampaikan temuan sebanyak 26 bakal calon yang dokumen persyaratan calonnya belum lengkap.

Nah sebagian besar dokumen yang belum lengkap saat pendaftaran, kata dia, adalah laporan pajak dan LHKPN yang masih dalam proses, surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengunduran diri sebagai ASN.

Di antara daerah yang terdapat bakal calon dokumen persyaratan belum lengkap adalah Solok Selatan (Sumatera Barat), Tasikmalaya dan Pangandaran (Jawa Barat), Trenggalek (Jawa Timur), dan Gunung Kidul (Daerah Istimewa Jogjakarta).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menegaskan Komisi II DPR akan memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (10/9) dengan salah satu agenda mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020. ”Rencananya Kamis (10/9) kami akan undang KPU dan Bawaslu,” kata Arwani.

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu utamanya membahas terkait anggaran kedua lembaga dan dimanfaatkan untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. ”Sudah banyak fakta dan temua. Soal protokol kesehatan misalnya. Lalu wajib tes usap (swab test) untuk kandidat. Semangatnya kan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dia menilai secara umum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com