Infografis: Aturan Kampanye Pilkada 2020

fin.co.id - 08/09/2020, 19:25 WIB

Infografis: Aturan Kampanye Pilkada 2020

JAKARTA - Masa kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari

- Peserta Pilkada 2020 diperbolehkan kampanye terbuka selama masa COVID-19. Jumlah yang hadir maksimal 100 orang

- Rapat umum dua kali untuk pemilihan gubernur. Satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kampanye dilakukan secara online.

- Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang. Selebihnya dilakukan secara online

- Kegiatan debat publik dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 orang

- Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat tahapan Pilkada dapat dijerat hukum pidana. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan di masing-masing wilayah

Admin
Penulis