JAKARTA - Masa kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari
- Peserta Pilkada 2020 diperbolehkan kampanye terbuka selama masa COVID-19. Jumlah yang hadir maksimal 100 orang
- Rapat umum dua kali untuk pemilihan gubernur. Satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kampanye dilakukan secara online.
- Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang. Selebihnya dilakukan secara online
- Kegiatan debat publik dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 orang
- Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat tahapan Pilkada dapat dijerat hukum pidana. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan di masing-masing wilayah