News . 08/09/2020, 03:35 WIB
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Banten selama dua pekan ke depan, sejak hari ini, Senin (7/9). Hal tersebut dilakukan menyusul adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Banten yang cukup signifikan.
Hal tersebut diputuskan WH pasca menerima laporan terakhir dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten terkait perkembangan Covid-19, Minggu (6/9). Informasi yang dihimpun, laporan dari Dinkes menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota cenderung meningkat.
Berdasarkan catatan Banten Raya, dari 10 kali penerapan PSBB di Banten hanya tiga daerah di Tangerang Raya yang diberlakukan kebijakan tersebut. Ketiganya adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB kesembilan di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," ujarnya seperti dikutip dari Banten Raya Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
WH menuturkan, penerapan PSBB di seluruh wilayah Banten dikarenakan adanya peningkatan risiko penyebaran Covid-19. Hal itu terjadi salah satunya disebabkan oleh arus aktivitas masyarakat yang tak terkendali. Kebijakan penerapan PSBB diperluas itu juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Oleh karenanya, WH mengimbau agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal itu, Pemprov Banten juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Itu sebagai turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ungkapnya.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pemberian angka zona resiko dihitung berdasarkan 15 indikator penialian Covid-19. Terakhir, penilaian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh hingga 29 Agustus 2020.
"Hasilnya, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1,9. Kota Serang berada di angka 2,1, Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4," paparnya.
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 hingga 10 telah terjadi penurunan disiplin atau kesadaran masyarakat terhadap pandemi Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
"Diharapkan agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat. Itu dalam upaya meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat," jelasnya.
"Keputusan ini kan tidak bisa diambil secara diri sendiri. Tapi tentu keputusan itu kan diambil dari Forkopimda yang tergabung dalam tim gugus tugas itu sendiri. Terutama dari informasi yang diinformasikan dari dinas kesehatan, dan dibahas bersama ya kita tunggu aja besok lah (hari ini)," ucap dia.
Termasuk mengenai sekolah tatap muka di sekolah yang direncanakan akan dibuka kembali? "Ya di antaranya nanti kita musyawarahkan," ungkapnya.
Namun Pemkot Serang belum bisa memastikan belajar tatap muka di sekolah dilanjut atau tidak. Sebab, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu mudarat dan manfaat untuk masyarakatnya.
Instruksi tersebut berisi, tetap berada di tempat kerja selama tidak ada penugasan keluar kantor, wajib menggunakan masker dimana pun berada, selalu membawa hand sanitizer, tidak berkerumun, hindari kontak fisik dan menjaga jarak saat pertemuan. Selain itu, pegawai juga diminta melaksanakan pedoman SE Walikota No.443/1238/ORB/ tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pemkot Cilegon dalam Tatanan Normal Baru Covid-19. Menurut Sari, PNS diminta untuk tetap berada di kantor saat jam kerja dan jam istirahat. Sistem bekerja dari rumah saat ini belum diterapkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com