SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Banten selama dua pekan ke depan, sejak hari ini, Senin (7/9). Hal tersebut dilakukan menyusul adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Banten yang cukup signifikan.
Hal tersebut diputuskan WH pasca menerima laporan terakhir dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten terkait perkembangan Covid-19, Minggu (6/9). Informasi yang dihimpun, laporan dari Dinkes menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota cenderung meningkat.
Berdasarkan catatan Banten Raya, dari 10 kali penerapan PSBB di Banten hanya tiga daerah di Tangerang Raya yang diberlakukan kebijakan tersebut. Ketiganya adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Sinopsis Baywatch, Aksi Seru Penjaga Pantai Ungkap Kasus Narkoba
Dikatakan WH, pelaksanaan PSBB tahap 10 di wilayah Tangerang Raya telah berakhir kemarin. Tindak lanjutnya, PSBB dilakukan perpanjangan. Tidak hanya di Tangerang Raya namun juga di lima kabupaten/kota lainnya di Banten juga kini diberlakukan kebijakan yang sama mulai hari ini."Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB kesembilan di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," ujarnya seperti dikutip dari Banten Raya Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
WH menuturkan, penerapan PSBB di seluruh wilayah Banten dikarenakan adanya peningkatan risiko penyebaran Covid-19. Hal itu terjadi salah satunya disebabkan oleh arus aktivitas masyarakat yang tak terkendali. Kebijakan penerapan PSBB diperluas itu juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
BACA JUGA: Kaesang Bongkar Akun Olshop yang Diduga Penipu, Begini Endingnya
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," katanya.Oleh karenanya, WH mengimbau agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal itu, Pemprov Banten juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Itu sebagai turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ungkapnya.
BACA JUGA: MenkopUKM Harapkan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, penyebaran Covid-19 di Banten tak hanya terjadi di wilayah Tangerang Raya. Lima kabupaten/kota lainnya di Banten juga harus mendapat penanganan dengan konsentrasi tinggi. "Kita berusaha semaksimal mungkin untuk bagaimana kondisi kewilayahan di Provinsi Banten ini kita pertahankan dengan baik," tuturnya.Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pemberian angka zona resiko dihitung berdasarkan 15 indikator penialian Covid-19. Terakhir, penilaian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh hingga 29 Agustus 2020.
"Hasilnya, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1,9. Kota Serang berada di angka 2,1, Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4," paparnya.
BACA JUGA: Diskualifikasi Paslon, Bahtiar: Mendagri Sudah Mengingatkan Berulang-Kali!
Diketahui, zona resiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi. Angka 1,9 - 2,4 merupakan zona oranye atau resiko sedang, angka 2,5 - 3,0 adalah zona kuning atau risiko rendah. Selanjutnya adalah zona hijau yang merupakan area tidak terdampak dan tidak tercatat kasus positif Covid-19.Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 hingga 10 telah terjadi penurunan disiplin atau kesadaran masyarakat terhadap pandemi Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
"Diharapkan agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat. Itu dalam upaya meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA: Felix Siauw: Radikalisme Hanya Ditujukan Bagi Ummat Islam yang Bersebrangan dengan Penguasa
Di lokasi terpisah, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan bahwa Pemkot Serang berencana melakukan pembahasan perihal kondisi yang tengah terjadi saat ini. "Kita mau bahas rencananya. Apa yang akan kita lakukan dengan kondisi seperti ini. Senin (7/9) insya Allah kami akan ngobrol dengan tim gugus tugas," ujar Subadri, kemarin.Untuk mengambil kebijakan ini, pihaknya harus membahas bersama Forkopimda Kota Serang."Keputusan ini kan tidak bisa diambil secara diri sendiri. Tapi tentu keputusan itu kan diambil dari Forkopimda yang tergabung dalam tim gugus tugas itu sendiri. Terutama dari informasi yang diinformasikan dari dinas kesehatan, dan dibahas bersama ya kita tunggu aja besok lah (hari ini)," ucap dia.
Termasuk mengenai sekolah tatap muka di sekolah yang direncanakan akan dibuka kembali? "Ya di antaranya nanti kita musyawarahkan," ungkapnya.
Namun Pemkot Serang belum bisa memastikan belajar tatap muka di sekolah dilanjut atau tidak. Sebab, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu mudarat dan manfaat untuk masyarakatnya.
BACA JUGA: Soal Sertifikat Penceramah, Denny Siregar: Pak Menag Jangan Dengar MUI, Banyak Kadrunnya
"Kalau untuk sekolah tatap muka, kita cari mudarat dan manfaatnya sejauh mana. Mudarat buat masyarakatnya, manfaat buat masyarakatnya sampai sejauh mana," jelasnya.Sementara itu, Sekda Cilegon Sari Suyati telah mengeluarkan Instruksi 60/85/ORB tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja yang ditandatangani pada 1 September 2020.Instruksi tersebut berisi, tetap berada di tempat kerja selama tidak ada penugasan keluar kantor, wajib menggunakan masker dimana pun berada, selalu membawa hand sanitizer, tidak berkerumun, hindari kontak fisik dan menjaga jarak saat pertemuan. Selain itu, pegawai juga diminta melaksanakan pedoman SE Walikota No.443/1238/ORB/ tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pemkot Cilegon dalam Tatanan Normal Baru Covid-19. Menurut Sari, PNS diminta untuk tetap berada di kantor saat jam kerja dan jam istirahat. Sistem bekerja dari rumah saat ini belum diterapkan.