News . 08/09/2020, 09:10 WIB
JAKARTA - Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan. Terlebih, UU Pilkada yang saat ini sedang digunakan adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal.
Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menerangkan, pihaknya menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, di Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato (Gorontalo) dengan jumlah 2 Bakal Calon Perseorangan. Lainnya, dua bakal pasangan calon yang terdiri dari masing-masing satu bakal calon perseorangan dan partai politik. Yaitu Oku Timur (Sumatra Selatan), Fakfak (Papua Barat), Kota Baru (Kalimantan Selatan), Asmat (Papua), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kutai Barat (Kalimantan timur) dan Tanjung Jabung Timur (Jambi).
Selain itu, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Daerah tersebut beberapa diantaranya adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur), Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah), Bintan (Kepualauan Riau), Sungai Penuh (Jambi), Badung (Bali), Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan).
Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, KPU memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan.
“Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab virus korona/PCR) saat pendaftaran. Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut. Ada juga sudah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum keluar,” paparnya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil menjelaskan, UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni lalu, komitmen utamanya adalah memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika ada pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu," kata Fadli di Jakarta, Senin (7/9).
“Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga terkena COVID -19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada,” bebernya.
Peneliti Perludem lainnya, Heroik M Pratama melanjutkan, berdasarkan perkembangan situasi saat ini, Perludem mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Sekaligus mengevaluasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pelaksanaan pilkada.
“Jangan saling lempar tanggungjawab dalam menjelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada di tengah pandemi,” terangnya.
Menurutnya, jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran COVID-19. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com