Banyak Pelanggaran, Pemerintah, DPR, KPU Harus Bersikap

fin.co.id - 08/09/2020, 09:10 WIB

Banyak Pelanggaran, Pemerintah, DPR, KPU Harus Bersikap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan. Terlebih, UU Pilkada yang saat ini sedang digunakan adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal.

Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menerangkan, pihaknya menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon tidak menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Telepon Trump, Raja Salman Tegaskan Tak Ada Normalisasi dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka

Menurutnya, ada 64 bakal pasangan calon perseorangan di 58 kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Labuanbatu Selatan (Sumatera Utara) dan Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan) dengan jumlah 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Kemudian, di Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato (Gorontalo) dengan jumlah 2 Bakal Calon Perseorangan. Lainnya, dua bakal pasangan calon yang terdiri dari masing-masing satu bakal calon perseorangan dan partai politik. Yaitu Oku Timur (Sumatra Selatan), Fakfak (Papua Barat), Kota Baru (Kalimantan Selatan), Asmat (Papua), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kutai Barat (Kalimantan timur) dan Tanjung Jabung Timur (Jambi).

Selain itu, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Daerah tersebut beberapa diantaranya adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur), Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah), Bintan (Kepualauan Riau), Sungai Penuh (Jambi), Badung (Bali), Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan).

BACA JUGA:  Pendaftaran Ditutup Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 7

“Dari 28 daerah dengan satu bakal pasangan calon tersebut, sembilan daerah di antaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara,” terangnya.

Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, KPU memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan.

“Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab virus korona/PCR) saat pendaftaran. Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut. Ada juga sudah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum keluar,” paparnya.

BACA JUGA:  Christ Wamea Sentil Jokowi: Ada Pemimpin yang Baru Sadar, Semoga Buzzernya Juga Ikut Sadar

Disamping itu, terdapat 26 bakal calon yang dokumen persyaratan calonnya belum lengkap. Sebagian besar dokumen yang belum lengkap saat pendaftaran adalah laporan pajak dan LHKPN yang masih dalam proses, surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengunduran diri sebagai ASN.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil menjelaskan, UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni lalu, komitmen utamanya adalah memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika ada pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu," kata Fadli di Jakarta, Senin (7/9).

BACA JUGA:  Diskualifikasi Paslon, Bahtiar: Mendagri Sudah Mengingatkan Berulang-Kali!

Dalam kondisi COVID -19 yang semakin mengkhawatirkan,Pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggungjwab untuk memastikan agar komitmen mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak. Angka infeksi COVID-19 semakin tinggi.

“Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga terkena COVID -19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada,” bebernya.

Peneliti Perludem lainnya, Heroik M Pratama melanjutkan, berdasarkan perkembangan situasi saat ini, Perludem mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Sekaligus mengevaluasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pelaksanaan pilkada.

BACA JUGA:  MenkopUKM: Kekuatan Ekonomi ke Depan Sangat Tergantung Ekonomi Domestik

Kemudian, meminta pemerintah melalui aparatnya, dan seluruh jajaran pemerintah, untuk memastikan bersama KPU dan Bawaslu, agar protokol kesehatan dipenuhi di dalam pelaksanaa Pilkada 2020.

“Jangan saling lempar tanggungjawab dalam menjelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada di tengah pandemi,” terangnya.

Menurutnya, jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran COVID-19. (khf/fin/rh)

Admin
Penulis