News . 07/09/2020, 11:35 WIB

Pembangunan Perumahan Terancam Dihentikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

SLAWI - Proses pembangunan perumahan di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat terancam dihentikan. Hal itu karena disinyalir pembangunan belum berizin.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT RSP selaku pengembang, terlebih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan itu. Kami juga belum pernah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurrohim, saat rapat koodinasi tindaklanjut laporan warga kepada Bupati Tegal, di kantor DPMPTSP, setempat, Rabu (2/8).

BACA JUGA:  Pinggiran Korut Berantakan Dihantam Badai, Kim Pecat Petinggi Partai

Sejauh ini, Fakih mengaku sudah dua kali melayangkan surat peringatan dan mengundang pemilik usaha untuk dimintai keterangan. Namun tidak pernah datang. Termasuk saat disambangi ke kantornya juga tidak ketemu. Celakanya lagi, dalam pertemuan ini, pihak pengembang PT RSP juga sudah diundang untuk hadir.

"Tapi tidak hadir juga. Padahal kami sudah menghubungi via telepon. Kami hubungi tiga kali. Tidak pernah diangkat," ungkapnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

Menurut Fakih, yang hadir dalam pertemuan itu justru pemilik lahan. Informasi dari pemilik lahan, pengembang belum membayar lunas tanah yang akan digunakan untuk perumahan tersebut.

BACA JUGA:  Tengku Zul Khawatir Pejabat Kemenag Justru Nggak Bisa Baca Alquran

"Pengembang baru memberikan uang tanda jadi. Info itu dari pemilik lahan," ujarnya.

Mengingat hal itu, Fakih mengaku bakal melibatkan sejumlah dinas terkait untuk menegakkan aturan sebagaimana arahan dari Bupati Tegal. Adapun, instansi yang dimaksud yakni, Ispektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal serta beberapa dinas lainnya. Fakih berpesan, masyarakat harus waspada dan hati-hati saat hendak membeli rumah. Disarankan supaya mengecek silang ihwal kepemilikan tanah dari proyek rumah yang dibangun. Selain itu, konsumen juga berhak mendapat informasi mengenai perizinan pembangunan rumah dan izin lokasinya.

"Sepertinya, pengembang tidak bisa mengajukan perizinan karena ada prasyarat pokoknya tidak bisa dipenuhi. Salah satunya, informasi tata ruang yang menyebutkan kesesuaian fungsi ruang," sambung Fakih.

Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal Nur Elina membenarkan hal itu.

Dia mengaku sudah pernah mengeluarkan informasi tata ruang kepada pemilik usaha pada tanggal 13 Februari 2020 lalu yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032 bukan peruntukkan perumahan.

“Lahan yang dimohonkan informasi tata ruangnya merupakan lahan basah yang tidak diperuntukan bagi pembangunan perumahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Muh Taufik Suyadi menyatakan siap menindaklanjuti upaya penegakan hukum bagi pelanggar peraturan daerah.

“Kami sudah mendapatkan keterangan yang jelas dari dinas teknis bahwa ada sejumlah peraturan yang dilanggar, selanjutnya kami akan melangkah pada upaya penegakan hukumnya,” tandasnya. (yer/gun)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com