News . 07/09/2020, 09:25 WIB

Kota Bekasi Gelar Paripurna, Ini Yang Dibahas

Penulis : Admin
Editor : Admin

BEKASI - Kota Bekasi gelar sidang paripurna pembahasan mengenai penyampaian rancangan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 serta dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepakatan revisi RPJMD Kota Bekasi tahun 2018-2013, Senin (07/09/2020)

Rapat paripurna tersebut dihadiri Walikota Bekasi H Rahmat Effendi, Wakil Wali kota Bekasi H Tri Adhianto, sekretaris daerah Kota Bekasi Hj. Reny Hendrawati dan segenap pejabat eselon II, III yang mengikuti jalannya sidang paripurna tersebut. Sementara itu dari unsur legislatif hadir ketua DPRD Kota Bekasi H Chairuman J Putro, beserta ketiga wakil ketua DPRD dan segenap jajaran anggota Legislatif yang mengikuti jalannya acara rangkaian sidang.

Pelaksana dari amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 169 yang mengatur bahwa hasil rancangan atas perubahan KUA-PPAS yang sedianya disusun berdasarkan pada dokumen perubahan RKPD tahun 2020.

Diinformasikan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2020 yang sedianya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus 2020, mengalami keterlambatan dikarenakan penetapan perubahan RKPD Propinsi sebagai bahan acuan penetapan Kota Bekasi yang seharusnya ditetapkan pada minggu ketiga bulan Juli.

Secara makro, perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2020 diawali dengan proyeksi perubahan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2020 menjadi 5.306 turun 520, 523 miliar atau sekitar 8,93 % dari target APBD tahun 2020 sebesar Rp 5.826 triliun.

Khususnya penerimaan pendapatan yang bersumber dari PAD turun sebesar 865,146 miliar atau 24,67% dari target awal diakibatkan pengaruh penurunan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai dampak pandemi covid 19.

Belanja tidak langsung (BTL) turun 329 ,177 miliar disebabkan pengurangan terbesar pada belanja pegawai dipengaruhi oleh pembaharuan data aparatur sipil negara (ASN), sementara belanja tidak terduga (BTT) bertambah 141,682 miliar bersumber dari hasil penyesuaian pendapatan dan refocusing belanja yang akan digunakan dalam penanganan kondisi darurat sepereti penangangan dan pengendalian pandemi covid 19.

Belanja langsung penunjang urusan (BPLU) bertambah 30, 408 miliar yang salah satunya disebabkan pengalihan pembayaran gaji TKK pada bulan Januari 2021 atas pekerjaan bulan Desember 2020 yang sama menindaklanjuti perubahan peraturan dalam perencanaan dan penganggaran.

Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang pertama merevisi RPJMD untuk mengakomodir kebijakan penanganan dan pemulihan covid 19. Tujuan dari revisi RPJMD adalah untuk ; Pertama menyelaraskan ulang dengan regulasi terbaru terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah dan reformasi birokrasi.

Kedua, mengidentifikasikan ulang dan menyusun sistematika permasalahan dan potensi untuk memperjelas proses perwujudan visi dan pencapaian misi secara realistis dan rasional.

Ketiga, untuk mengidentifikasikan isu isu strategis terkini. Keempat, untuk menyeleksi dan menganalisis ulang program kegiatan prioritas yang akan dikerjakan. Kelima adalah untuk merumuskan ulang kerangka regulasi, kerangka kelembagaan RPJMD tahun 2018-2023 berikut strategi pengendalian dan evaluasi pelaksanaanya.

Usai penyampaian sambutan, walikota Bekasi dan wakil walikota Bekasi menyerahkan laporannya kepada ketua DPRD Kota Bekasi sekaligus menandatangani nota kesepakatan revisi RPJMD kota Bekasi tahun 2018-2023.(Bkg/rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com