News . 04/09/2020, 11:35 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan pemufakatan jahat yang menjerat Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiarto Tjandra alias Joker, dan Andi Irfan Jaya, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), masih menyisakan tanda tanya. Sebab, diduga ada seorang menjadi perantara Pinangki dan Joko Tjandra. Namun, orang tersebut sudah meninggal dunia.
"Ini juga sedang diselidiki itu. Karena informasinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Perannya sebagai ketua tim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Tjandra, Susilo Aribowo menyebut sosok menjadi perantara suap Pinangki dan Joko Tjandra bernama Herijadi. Dia adalah adik ipar Joko Tjandra. Dia meninggal dunia pada Februari 2020 lalu. "Itu adik ipar Joko Tjandra. Namanya Herijadi. Dia menjadi salah satu korban meninggal dunia terpapar COVID-19. Dia meninggal di Indonesia," jelasnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari meneliti berkas perkara. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P21), dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II serta penyerahan tersangka dan barang bukti. "Namun, berkas akan dikembalikan kepada penyidik apabila dinyatakan tidak lengkap," imbuhnya.
Tersangka yang memberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan penerima suap disangka Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com