News . 04/09/2020, 12:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyederhanaan kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa panduan pembelajaran untuk kurikulum yang disederhanakan ini melalui modul.
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
Nadiem menjelaskan, bahwa pemberian modul ini atas pertimbangan banyaknya siswa PAUD dan SD yang tidak punya akses ke teknologi, seperti handphone dan komputer.
"Jadi ini modul-modul pembelajaran yang bisa dilakukan di dalam rumah tanpa teknologi dan dipandu orang tua. Modul tersebut fokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kecakapan hidup bagi siswa PAUD dan SD," terangnya.
"Modul-modul ini disahkan oleh Kemendikbud sebagai kurikulum yang 100 persen legal, jadi silakan digunakan bagi semua guru dan kepala sekolah," tegasnya.
Nadiem berharap, kehadiran modul tersebut mempermudah tugas guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah. Terlebih, orang tua juga mendapat panduan yang spesifik dalam memandu anak belajar di rumah.
"Modul ini mengarahkan guru berbagi tugas tanggung jawab dengan orang tua. Karena instruksinya sudah jelas, dan ini bisa dilakukan di lingkungan rumah," jelasnya.
"Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud, Totok Suprayitno sebelumnya menjelaskan, bahwa pemerintah (Kemendikbud) memberi kebebasan pada sekolah dan satuan pendidikan memilih kurikulum yang sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Menurut Totok, kebijakan khusus berlaku bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
"Ada tiga pilihan bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran, yakni tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri," terangnya.
Totok menjelaskan, bahwa kurikulum darurat dari Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk pembelajaran selanjutnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com