News . 03/09/2020, 00:05 WIB

Infografis: ASN Yang Bisa Dilaporkan Terpapar Radikalisme

Penulis : Admin
Editor : Admin

1. PENYAMPAIAN PENDAPAT: Baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. UJARAN KEBENCIAN: Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. MENYEBARLUASKAN KONTEN: Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya)

4. PEMBERITAAN MENYESATKAN: Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

5. MENGGELAR KEGIATAN: Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. MENJADI PESERTA: Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

7. BERIKAN DUKUNGAN: Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat. Dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

8. PENGGUNAAN ATRIBUT: Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

9. LECEHKAN SIMBOL NEGARA: Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

10. DILAKUKAN SECARA SADAR:

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com