News . 03/09/2020, 05:35 WIB
MUNTOK - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dua pelaku berhasil ditangkap Sabtu (28/8/2020).
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Babar AKBP Fedriansah SIK, Selasa (1/9/2020) mengatakan kejadian tersebut terjadi kepada Bunga 15 tahun yang terjadi di salah satu perusahaan sawit swasta Desa Ibul Kecamatan Simpang Tetitip Babar. Atas kerjadian tersebut orang tua korban AN langsung melapor ke Polsek Simpang Tritip.
Dijelaskan Andri, kejadian bertempat perkebunan sawit swasta Desa Ibul. Pelapor yang merupakan orang tua korban mengetahui cerita dari anaknya bahwa telah disetubuhi oleh SA dan HE dengan cara pelaku SA menghubungi korban melalui pesan WA dan mengajak korban untuk bertemu di perumahan sawit Leidong West Desa Ibul.
Pelaku kata Andri, berhasil diamankan di Terminal Kecamatan Kelapa Babar saat hendak melarikan diri. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Simpang Teritip. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya."Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.(his)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com