News . 02/09/2020, 08:00 WIB

WNI Dilarang Masuk Malaysia

Penulis : Admin
Editor : Admin

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) mulai 7 September 2020. Larangan itu menyusul, lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara India dan Filipina.

Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bahwa aturan ini diberlakukan untuk membendung kasus Covid-19 impor dari negara-negara tersebut.

"Komite khusus kabinet mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk," kata Ismail, dikutip dari The Star, Selasa (1/9/2020).

BACA JUGA:  Sinopsis Maggie, Perjuangan Ayah Menemani Anaknya yang Akan Menjadi Zombie

Ismail menuturkan, bahwa larangan masuk ini juga berlaku bagi pemegang visa jangka panjang, seperti penduduk tetap, ekspatriat, peserta Malaysia My Second Home, pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.

"Kendati demikian, Pemerintah Malaysia masih memberikan dispensasi untuk kasus tertentu meskipun mereka harus melewati pemeriksaan sangat ketat," terangnya.

BACA JUGA:  Sinopsis Eagle Eye, Kisah Suara Misterius yang Mengganggu Shia LaBeouf

Ismail menambahkan, pemerintah juga memantau kondisi negara lain dan tidak menutup kemungkinan larangan masuk serupa diperluas kepada negara lain yang mengalami lonjakan kasus.

"Kami telah meminta Kementerian Kesehatan untuk membuat perencanaan rinci tentang bagaimana Malaysia harus menghadapi ancaman dan tantangan mengingat kemungkinan peningkatan kasus selama musim dingin," pungkasnya. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com