News . 02/09/2020, 08:00 WIB
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) mulai 7 September 2020. Larangan itu menyusul, lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara India dan Filipina.
Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bahwa aturan ini diberlakukan untuk membendung kasus Covid-19 impor dari negara-negara tersebut.
"Komite khusus kabinet mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk," kata Ismail, dikutip dari The Star, Selasa (1/9/2020).
"Kendati demikian, Pemerintah Malaysia masih memberikan dispensasi untuk kasus tertentu meskipun mereka harus melewati pemeriksaan sangat ketat," terangnya.
"Kami telah meminta Kementerian Kesehatan untuk membuat perencanaan rinci tentang bagaimana Malaysia harus menghadapi ancaman dan tantangan mengingat kemungkinan peningkatan kasus selama musim dingin," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com