News . 02/09/2020, 08:34 WIB

RUU Ciptaker Bukan Ancaman Bagi Pesantren

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa segala bentuk penyelenggaraan pesantren telah diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Artinya, permasalahan terkait pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

Pernyataan Kemenag tersebut menyusul, viralnya di media sosial tentang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama dan kyai pengasuh pondok tradisional.

Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan, bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Sinopsis Maggie, Perjuangan Ayah Menemani Anaknya yang Akan Menjadi Zombie

Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1M.

"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (1/9).

"UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," lanjutnya.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah: Buzzer Itu Punya Dosa Bikini Rakyat Berantem Sama Presiden

Terkait pendirian, kata Fachrul, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

"Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika," tuturnya.

Selain itu, lanjut Fachrul, pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelasnya.

BACA JUGA:  Telin dan SGU Tandatangani Kerjasama Pengembangan SDM Kedua Belah Pihak

"Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT," imbuhnya.

Menurut Fachrul, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi. Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," tandasnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Teddy Anggoro memastikan, bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) takkan berdampak terhadap pondok pesantren (ponpes) tradisional. Sebab, aturan pondok pesantren telah memiliki undang-undang sendiri.

"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019)," kata Teddy

Menurut Teddy, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja. Sehingga, UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja untuk tujuan penciptaan pekerjaan.

"Bukan mempidana seperti kabar yang banyak beredar di tengah masyarakat," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com