MAMUJU - Sebanyak 6.132 tenaga kontrak atau honorer lingkup Pemkab Mamuju akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Tenaga Kontrak , Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Yusuf, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh nama-nama yang akan menerima BSU.
"Sudah masuk semua namanya, jadi Pemkab Mamuju sudah melakukan verifikasi dan pengusulan nama-nama tenaga kontrak yang dianggap layak menerima bantuan Covid-19 sebesar Rp600 ribu, yang berpenghasilan rendah," kata Yusuf saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa 1 September.
Menurutnya, ribuan nama-nama yang telah diusulkan oleh Pemkab Mamuju baik yang telah di-SK kan atau belum akan menerima bantuan tersebut berdasarkan pengusulan dari OPD.
"Ada 6.132 yang penting ada namanya terdaftar sebagai tenaga kontrak, itu ada SK-nya. Ditambah juga teman-teman yang belum ada SK-nya tetapi diusulkan oleh OPD," ucapnya.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Mamuju terhadap tenaga kontrak dan honorer termasuk K2.
"Itu bentuk kepedulian Pemkab Mamuju merespon dari pemerintah pusat terhadap dampak Covid-19," bebernya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Iman M Amin mengatakan bantuan subsidi upah tersebut di kelola oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
"Untuk penyaluranya yang melakukan Kementrian Ketenagakerjaan," kata Iman.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, hanya melakukan pengumpulan data sementara untuk penetapan dan pendistribusian itu dilakukan di Kementrian Ketenagakerjaan.
Ia menuturkan, secara keseluruhan Sulawesi Barat ada 32.736 rekening yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
"Saat ini data yang masuk, untuk Sulbar sudah terkumpul 32.736 rekening, rekening ini selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, secara khusus terkait subsidi upah Mamuju, untuk tenaga kontrak berdasarkan pengusulan yang diterima dari pemerintah kabupaten.
"Data tenaga kontrak itu diusulkan dari Pemkab, harus terdaftar sebagai peserta aktif di tahun april 2020,"tandasnya. (idr)