TERHITUNG sejak tahun 1993, H. Bahru (54) memiliki sebidang tanah di Desa Lalokateba, Kecamatan Dangiyah, Kolaka Timur. Membeli tanah dengan bukti kuitansi membuat ia yakin akan status tanah tersebut adalah miliknya, sehingga ia merasa tidak perlu untuk disertipikatkan.
Sampai kemudian datanglah kabar bahagia dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur yang datang ke desanya dan berencana untuk menyertipikatkan tanah masyarakat Desa Lalokateba awal Februari lalu..Awalnya ia sempat ragu dengan petugas yang datang, lantaran beberapa tahun yang lalu ia pernah mencoba untuk menyertipikatkan tanahnya namun gagal karena tanahnya masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha PT Sandabi. "Setelah saya melihat langsung proses pengukuran dan keseriusan dari petugas Kantor Pertanahan, saya kemudian mendukung dan meminta masyarakat turut berpartisipasi," ujar mantan Kepala Desa Lalokateba.
H. Bahru adalah seorang petani yang sudah mencoba menanam tanaman unggulan di desanya seperti kakao dan cengkeh. Namun setelah mencoba menanam, ia selalu gagal dan tidak bisa menghasilkan panen yang berlimpah bahkan mengalami Kerugian.
Kendati demikian, H. Bahru terus berusaha menanam tanaman lain yaitu kopi robusta. Ia tidak menyangka ternyata panennya berlimpah. Dengan tanah seluas 3 Ha dan dengan kondisi cuaca yang mendukung, setiap 3 bulan sekali ia dapat memperoleh 3 ton kopi robusta. Kopi ini kemudian ia distribusikan ke Kota Kendari, Makassar, Palu dan beberapa kota lainnya di Pulau Sulawesi.
Tanah H. Bahru sebetulnya seluas 5 Ha, namun karena keterbatasan modal ia baru dapat menanam kopi seluas 3 Ha. Bersamaan dengan momentum penyerahan sertipikat tanahnya ini, ia akan mengagunkan sertipikat tanahnya untuk memperoleh tambahan modal, sehingga 2 Ha tanahnya yang masih kosong dapat ia tanami kopi robusta. "Saya berharap hasil panen kopi saya dapat bertambah lagi," imbuhnya.
PT Sandabi sendiri adalah perusahaan cokelat di Kolaka Timur. Perusahaan ini adalah pemenang lelang dari perusahaan sebelumnya, yaitu PT Aspam yang gulung tikar sehingga tidak bisa melanjutkan usahanya. Setelah menang lelang, Direksi PT Sandabi terkejut karena hampir 60% tanah PT Aspam telah dikuasai oleh masyarakat. Awalnya sempat terjadi sengketa tanah antara PT Sandabi dengan masyarakat.
Kondisi ini kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN). Untuk itu dalam rangka mencegah sengketa berkelanjutan yang menimbulkan korban jiwa, Kementerian ATR/BPN melakukan upaya prefentif dengan melakukan mediasi antara PT Sandabi dengan masyarakat.
Mediasi ini berakhir baik sehingga PT Sandabi dengan besar hati merelakan tanahnya untuk masyarakat, dan akhirnya diserahkanlah 2.599 sertipikat tanah kepada masyarakat yang merupakan tanah eks HGU PT Sandabi.
Penyerahan sertipikat secara langsung dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/9/2020). Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, dan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur. (RO/AM/RK/LAN)