SINJAI - Tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di Kabupaten Sinjai cukup tinggi. Jumlahnya mencapai Rp300 juta.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sinjai, Malik Karim, mengatakan, tercatat 936 unit randis sejak tahun 2006 hingga agustus 2020. Terdiri dari 137 kendaraan roda empat dan 799 kendaraan roda dua.
"Setiap tahun kami tagih tapi belum dibayar tunggakan pajaknya," jelas Malik seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 1 September.
BACA JUGA: Sinopsis Maggie, Perjuangan Ayah Menemani Anaknya yang Akan Menjadi Zombie
Oleh karena itu, dia berharap agar Pemkab Sinjai segera membayar tunggakannya. Apalagi, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan denda pajak mulai 1 Januari hingga September 2020."Ada penghapusan progresif untuk kendaraan pick up, truk dan penumpang mulai ini hari hingga akhir bulan September 2020," jelasnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Institusi Ajak Masyarakat Olah Sampah Menjadi Energi Kerakyatan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Ratnawati Arif, enggan merespons saat dikonfirmasi ihwal itu.Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Sinjai, Andi Reza Amran mengaku belum mengetahui terkait adanya tunggakan pajak randis tersebut. Dia akan mengecek kembali terkait hal itu. "Bisa saya besok (hari ini) saya kasi informasinya," jelasnya. (sir/dir)