JAKARTA- Mantan kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha tewas bunuh diri dengan menembak pistol ke bagian dadanya. Aksi ini dia lakukan di kamar mandi Gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.00 WITA, Senin (31/8) malam.
Nugraha menembak dirinya setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan hendak diboyong dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar.
Dia jadi tersangka dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN. Nugraha diduga menerima puluhan miliar rupiah gratifikasi untuk sertikat tanah.
Jenis pistol yang dipakai Nugraha untuk menembak dirinya, merupakan pistol jenis revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm. Pistol jenis ini ilegal di Indonesia.
"Kita lagi dalami yang jelas informasinya, kita sudah dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) bahwa senjata itu tidak terdaftar, ilegal. Revolver Turki, bukan senjata organik kita, kalibernya 9 mm," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Selasa (1/9).
Polisi juga akan menyelidiki asal Nugraha mendapatkan pistol tersebut. Sejumlah saksi dari Kejaksaan dan penasihat hukum Tri akan diperiksa. "Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini karena senjata itu tak terdaftar, otomatis dia tidak ada izin kepemilikan," imbuh Jansen. (dal/fn)