News . 01/09/2020, 04:31 WIB
TEGAL - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPAPPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, yang ditandatangani di Ruang Rapat Komisi I, Senin (31/8).
Berdasarkan hasil pembahasan KUPAPPASP, terjadi penurunan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. “Secara garis besar, Pendapatanmenurun 9,36 persen dan Belanja 9,70 persen,” kata Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro usai penandatanganan KUPAPPASP APBD 2020. Penandatanganan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Muhammad Jumadi.
Seperti yang diingat bersama, Kota Tegal menangani pandemi dengan sejumlah kebijakan, mulai Isolasi Wilayah sampai Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kusnendro menyampaikan, KUPAPPASP menjadi dasar pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Perubahan 2020. Baik Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah angkanya masih bisa berubah.
“Sebab, Oktober KUA APBD 2021 harus sudah mulai dibahas. Paling lambat 30 November APBD 2021 harus ditetapkan,” jelas Kusnendro.
Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Johardi menjelaskan, sesuai hasil pembahasan KUPAPPASP, Pendapatan Daerah Rp1.027.041.327.775 atau terdapat selisih Rp105.929.430.225 dari Pendapatan Daerah APBD Murni 2020 Rp1.132.970.758.000. Untuk PAD Rp269.197.870.775 atau terdapat selisih Rp63.814.871.225 dari PAD APBD Murni 2020 Rp333.012.742.000.
Sedangkan Belanja Daerah Rp1.154.391.880.275 atau terdapat selisih Rp124.001.219.725 dari Belanja Daerah APBD Murni 2020 Rp1.278.393.100.000. (nam)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com