News . 01/09/2020, 14:35 WIB
MAJENE - Seorang pemuda, RD (23) nekat memperkosa seorang lanjut usia berusia 65 tahun. RD mengaku mendapat bisikan gaib.
Kendati demikian, RD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD yang merupakan salah seorang warga di Lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur itu, dijerat dengan Pasal 285 KUH-Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun.
Usai beraksi, kata Jamaluddin, pelaku membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi. Bahwa pada saat kejadian ia berada di lokasi berbeda bersama temannya. Hal itu dilakukanuntuk mengelabui polisi.
Jamal mengungkapkan tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa daster, sarung, baju kaos, celana jeans, dan ikat pinggang. (rul/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com