Pemuda Tega Perkosa Lansia

fin.co.id - 01/09/2020, 14:35 WIB

Pemuda Tega Perkosa Lansia

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAJENE - Seorang pemuda, RD (23) nekat memperkosa seorang lanjut usia berusia 65 tahun. RD mengaku mendapat bisikan gaib.

Kendati demikian, RD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD yang merupakan salah seorang warga di Lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur itu, dijerat dengan Pasal 285 KUH-Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah: Buzzer Itu Punya Dosa Bikini Rakyat Berantem Sama Presiden

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, mengatakan aksi pelaku telah direncanakan sebelum beraksi. Pelaku memanjat dinding rumah korban kemudian masuk ke dalam memaksa korban. Aksi itu dilakukan pada Selasa malam, 25 Agustus lalu.

Usai beraksi, kata Jamaluddin, pelaku membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi. Bahwa pada saat kejadian ia berada di lokasi berbeda bersama temannya. Hal itu dilakukanuntuk mengelabui polisi.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Bendungan Berjalan Baik

"Pelaku berusaha mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelaku tidak dapat mengelak perbuatannya," kata Jamal seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

Jamal mengungkapkan tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa daster, sarung, baju kaos, celana jeans, dan ikat pinggang. (rul/dir)

Admin
Penulis