News . 01/09/2020, 22:46 WIB

Infografis: Pusaran Perkara Joko Tjandra

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Perkara Joko Soegiarto Tjandra melibatkan banyak pihak. Ada polisi, jaksa, pengacara sampai pengusaha. Kabarnya, kasus ini juga menyeret seorang politisi sebuah partai politik. Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

BARESKRIM MABES POLRI

Kasus Penggunaan Surat Jalan Palsu

Ada 3 Tersangka: - Brigjen Pol Prasetijo Utomo- Anita Kolopaking- Joko Tjandra

Pasal yang diterapkan: Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP

Kasus Suap Penghapusan Red Notice

Tersangka Pemberi: - Joko Tjandra- Tommy Sumardi

Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tersangka Penerima: - Irjen Pol Napoleon Bonaparte- Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

KEJAKSAAN AGUNG

Ada 2 Tersangka: - Pinangki Sirna Malasari (Penerima Suap)

Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

- Joko Tjandra (Pemberi Suap)

Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

KPK

Sejumlah pihak mendorong perkara ini ditangani KPK. Namun hingga saat ini, belum ada permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung terkait kasus tersebut

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com