JAKARTA - Perkara Joko Soegiarto Tjandra melibatkan banyak pihak. Ada polisi, jaksa, pengacara sampai pengusaha. Kabarnya, kasus ini juga menyeret seorang politisi sebuah partai politik. Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
BARESKRIM MABES POLRI
Kasus Penggunaan Surat Jalan Palsu
Ada 3 Tersangka: - Brigjen Pol Prasetijo Utomo- Anita Kolopaking- Joko TjandraPasal yang diterapkan: Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP
Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Tersangka Pemberi: - Joko Tjandra- Tommy SumardiPasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Tersangka Penerima: - Irjen Pol Napoleon Bonaparte- Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
KEJAKSAAN AGUNG
Ada 2 Tersangka: - Pinangki Sirna Malasari (Penerima Suap)Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Joko Tjandra (Pemberi Suap)
Pasal yang diterapkan: Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi