News . 31/08/2020, 13:00 WIB
MAJENANG - Razia masker yang dilakukan petugas gabungan belum sampai pada tahap penindakan. Selama ini warga yang terjaring razia, hanya didata dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu warga bisa kembali melakukan aktivitas.
"Baru sebatas di data," ujar Kasie Trantib Kecamatan Majenang, Wasis Nurcahyo.
Menurutnya, razia lebih menekankan pada peningkatan kesadaran warga untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai dengan kebijakan gugus tugas terkait fungsi dan kegunaan masker selama masa pandemi.
"Ada efek berupa peningkatan kesadaran warga," katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).
Ditambahkannya, saat ini tidak ada pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha. Hal ini berbeda ketika awal pandemi, tepatnya sebelum lebaran lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Cilacap mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan jam operasional semua jenis usaha. "Sekarang tidak ada," tegasnya.
Petugas mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker. Apalagi saat menemui warga yang tengah berkerumun di jalur utama Majenang. (har)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com