News . 29/08/2020, 14:33 WIB
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona di kabupaten penghasil tembakau ini.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan, penegakan disiplin ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Landasan hukumnya jelas sudah ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin menegakkan aturan tersebut,” katanya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat (28/8).
Sanksi-sanksi tersebut diberikan, setelah sebelumnya ada teguran lesan, sanksi tertulis, dan sanksi peringatan keras diberikan. Bahkan jika sudah diberikan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan lebih berat lagi yakni berupa penutupan sementara bagi usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.
“Teguran tertulis berlaku sampai dengan tiga hari dan penerapan pengehentian sementara selama tujuh hari berlaku sejak surat itu diterbitkan,” jelasnya.
“Jika sampai dengan tujuh hari tersebut masih didapati pelanggaran maka akan dijatuhi sanksi penutupan tempat atau fasilitas umum,” tegasnya.
Djoko mengungkapkan, sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum dan penyelenggara kegiatan ini akan ditegakkan setelah Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi Perbup.
“Sosialisasi perbup ini akan dilakukan selama tiga pekan ke depan, sanksi akan langsung diterapkan setelah masa sosialisasi Perbup ini selesai,” ungkapnya.
“Sudah ada mekanismenya, nantinya akan langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
Dengan adanya Perbup ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dalam menjalankan protokol kesehatan.
Djoko menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah warga Temanggung yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, meninggal dunia 14 orang dan total Covid-19 sebanyak 313 orang, total sembuh 279.
“20 orang yang masih positif, 7 orang dirawat di RSUD Temanggung dan 13 orang karantina mandiri,” tutupnya.(set)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com